Paulus Waterpauw Akan Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat, Sejumlah Tugas Berat Menanti
Paulus Waterpauw disebut akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) gubernur di Provinsi Papua Barat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA- Komjen (Purn) Paulus Waterpauw disebut akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) gubernur di Provinsi Papua Barat.
Waterpauw jadi penjabat gubernur seiring berakhirnya masa jabatan Dominggus Mandacan yang memasuki akhir masa jabatan pada Mei 2022.
Dari informasi yang didapat Tribun-Papua.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis undangan pelantikan Pj Gubernur Papua Barat di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, 12 Mei 2022.
Undangan tersebut ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 10 Mei 2022.
Baca juga: Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Bakal Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten
Munculnya nama Paulus itu direspon positif oleh Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Mandenas.
“Kita tidak ada pilihan lain, selain Paulus Waterpauw yang didorong untuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat,” ungkap Yan Mandenas kepada Tribun-Papua.com via telepon, Rabu (11/5/2022).
Mandenas memang tegas menyebut sosok yang diinginkan menjadi Pj Gubernur Papua Barat haruslah putra daerah yakni orang asli Papua (OAP).
Baca juga: Mendagri Disebut akan Lantik 5 Penjabat Gubernur pada 12 Mei 2022, Termasuk Pj Gubernur Banten
Apabila Paulus Waterpauw dipilih menjadi Pj Gubernur Papua Barat, maka tugas berat menantinya.
Apa Saja Tugasnya?
Penjabat gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi papua Barat, Penjabat gubernur harus segera membangun komunikasi yang intensif dengan DPR PB serta seluruh pimpinan OPD, agar pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Penjabat Gubernur Banten Dilantik Besok Menyusul Berakhirnya Masa Jabatan Wahidin Halim
Penjabat Gubernur bukanlah pejabat politik, sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keleluasaan dalam mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Penjabat gubernur harus mampu berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota dalam mewujudkan kehadiran pemerintah negara di tengah masyarakat, melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Tugas Berat Paulus Waterpauw Kalau Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.