Soal Oknum Polwan yang Disebut Tolak Laporan Briptu Suci Darma, Dibantah Polda Sumsel: Bukan Ditolak
Polda Sumsel, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga membantah perihal pernyataan tersebut.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara terkait pernyataan yang dilontarkan pengacara Briptu Suci Darma, terkait adanya oknum polwan yang menolak laporan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polwan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel sempat menolak laporan Polwan Suci Darma (25) terkait kasus dugaan perselingkuhan suaminya.
Pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati sudah melaporkan suami Briptu Suci Darma, namun laporannya sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Titis mengatakan, oknum polwan yang menolak laporan Briptu Suci Darma pada Kamis (21/4/2022) tersebut beralasan laporan tersebut tak memiliki bukti kuat.
Hal tersebut pun disayangkan Titis, selain Briptu Suci Darma yang melapor ke instansi tempat Ia bertugas, juga dirinya seorang perempuan.
Baca juga: Siapa Oknum Polwan yang Sempat Tolak Laporan Briptu Suci Darma? Padahal Tahu sang Polwan Kini Hamil
"Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Titis juga menyebut, oknum polwan tersebut mengetahui Briptu Suci Darma kini tengah hamil, dan tertimpa masalah.
Bahkan Oknum polwan itu meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan tersebut selama dia bertugas.
Namun akhirnya, Briptu SC bisa melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan itu sedang tidak bertugas.
“Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini. Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor. Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.
Polda Sumsel Buka Suara
Polda Sumsel, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga membantah perihal pernyataan tersebut.
"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.com.
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.