Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alina, Turis Bule Berfoto Bugil di Pohon Besar, Diusir dari Bali

Alina dan suaminya diusir dan dipulangkan ke negaranya karena telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Alina, Turis Bule Berfoto Bugil di Pohon Besar, Diusir dari Bali
Istimewa
DIDEPORTASI - WNA asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/5) malam. Sebelumnya, Kanwilkumham Bali juga mendeportasi WN Rusia Alina Fazleevna dan suaminya Amdrei Fazleev, Jumat (6/5) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi sekitar 194 Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, sepanjang tahun 2021.

Mereka diusir dan dipulangkan ke negaranya karena telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.

Sementara itu dari data bulan Mei 2022 yang dihimpun Tribun Bali, Kanwilkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi WN Rusia Alina Fazleeva dan suaminya, Amdrei Fazleev, Jumat (6/5).

Keduanya dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.

Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Kanwilkumham Bali juga mendeportasi WN asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen, Selasa (10/5) malam.

BERITA REKOMENDASI

Pria yang berprofesi sebagai aktor di negaranya ini dideportasi karena dinyatakan telah melanggar, lantaran melakukan tarian tanpa busana (bugil) di kawasan suci, Gunung Batur, Kintamani, Bangli.

Video tarian bugil yang dilakukan oleh Jeffrey pun viral di media sosial. Sebelum dideportasi Jeffrey Douglas terlebih dahulu mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 14 hari.

Dalam beberapa kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk (kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI) menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau WNA yang akan berwisata ke Indonesia, khususnya ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Terkait dengan hal itu, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Bali memberikan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Bali.

Apresiasi itu disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang digelar di Trans Resort Hotel, Rabu (12/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas