Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Briptu Hasbudi Diperiksa, Bakal Susul Status Tersangka Tambang dan Perdagangan Ilegal ?

Polda Kaltara mulai menggilir pemeriksaan saksi kasus tambang ilegal yang menjerat Briptu Hasbudi, sang istri hingga PT BTM masuk daftar pemeriksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Istri Briptu Hasbudi Diperiksa, Bakal Susul Status Tersangka Tambang dan Perdagangan Ilegal ?
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Tersangka kasus illegal mining yakni Briptu Hasbudi (mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye) saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus illegal mining di Mapolda Kaltara, Senin lalu 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Kasus tambang ilegal di Sekatak, Bulungan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sang pemilik tambang ilegal, Briptu Hasbudi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Polda Kaltara itu juga sudah dijebloskan ke tahanan.

Kini penyidik mulai menggilir pemeriksaan para saksi.

Istri Briptu Hasbudi hingga sebuah perusahaan tambang masuk dalam daftar pemeriksaan saksi.

Rangkaian pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak Senin Selasa (10/11/2022) kemarin.

Giliran Istri Briptu Hasbudi Diperiksa Polisi

Berita Rekomendasi

Status pemeriksaan kepemilikan kontainer dan dugaan keterlibatan Briptu Hasbudi kini sudah memasuki proses penyidikan.

Per Selasa (10/5/2022, direncanakan dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada awak media, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan AKBP Hendy F Kurinawan, update penyidikan hari ini yakni Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU.

“Dijadwalkan Selasa 10 Mei 2022 pukul 10.00 WITA di Polres Tarakan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang rencananya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Di antara yang diperiksa pertama yakni istri dari Briptu Hasbudi.

Kedua, pemilik gudang yang berlokasi di Gunung Lingkas, dan dua orang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas