Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi 2 Pegawai Pemko Palangkaraya Palak Anggota Polisi, Berakhir dengan Pengeroyokan

Kasus penganiayaan menimpa seorang anggota polisi di Kota Palangkaraya. Pelakunya 2 pegawai honorer Pemerintahan Kota Palangkaraya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi 2 Pegawai Pemko Palangkaraya Palak Anggota Polisi, Berakhir dengan Pengeroyokan
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Kedua pelaku berinisial HT (35) dan BT (24) yang merupakan keponakan dan paman, saat dihadirkan pada konferensi pers, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menimpa seorang anggota polisi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Gajali Rakhamn (42).

Sementara pelakunya 2 pegawai honorer Pemerintahan Kota Palangkaraya.

Kedua pelaku mengeroyok korban dengan mandau.

Akibatnya, korban menderita luka robek dada dan perut serta satu jarinya terputus.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar konferensi pers mengungkapkan.

Baca juga: Kronologi Pria di Kulon Progo Tewas Dianiaya Selingkuhan Istri, Jasadnya Ditemukan di Jalan Cor

Kedua tersangka pelaku penganiayaan, berinisial HT (35) yang merupakan pelaku utama dan BT (24) pelaku kedua.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan, serta tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya.

Keduanya bekerja sebagai tenaga honorer pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) Bukit Tunggal.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 WIB.

“Keduanya diringkus saat berada di rumah saudaranya di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Kota Palangkaraya,” terangnya pada awak media, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Pelukan Mesra Berujung Maut, Pemuda di Jember Tewas Dianiaya Pacar dari Wanita yang Diboncengnya

Borgol mengikat tangan masing-masing tersangka penganiayaan terhadap anggota polri Kalteng, Rabu (11/5/2022).
Borgol mengikat tangan masing-masing tersangka penganiayaan terhadap anggota polri Kalteng, Rabu (11/5/2022). (Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 50 Ribu untuk membeli minuman keras (miras).

“Korban berinisial GJ (42) yang tak terima, sempat adu mulut dengan tersangka HT. Yang berujung GJ memukul pelaku sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolresta.

Tak terima atas perlakuan korban, HT pun pulang ke rumah dan memanggil keponakan serta temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas