Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPBI Wilayah DIY Desak Gubernur Relakan Sultan Ground Digunakan untuk Perumahan Buruh

Buruh meminta Pemprov menyisihkan anggaran Dana Keistimewaan dan APBD agar digunakan sebagai Jaminan Sosial Istimewa Daerah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MPBI Wilayah DIY Desak Gubernur Relakan Sultan Ground Digunakan untuk Perumahan Buruh
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Gabungan serikat pekerja di DIY berkumpul di halaman gedung DPRD DIY peringati May Day 2022, Kamis (12/5/2022) 

Sikap pemerintah DIY akan mengkaji lebih dulu tuntutan buruh kaitannya penggunaan danais untuk jaminan sosial buruh.

Baca juga: Buruh di Gunungkidul Berpeluang Menerima BSU 2022

Sementara untuk penggunaan tanah kasultanan yang diharapkan dapat menjadi solusi buruh mendapat hunian yang murah meriah, dikatakan Aris itu juga membutuhkan izin dari Sri Sultan Hamengku Buwono X .

"Saya baru mendengar itu. Tentunya usulan itu perlu dikaji. Karena bukan hanya buruh saja, penjaga makam dan pekerja lain juga berharap merasakan manfaat Danais," ujarnya.

Baca juga: Momen Prabowo Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Akui Tak Ada Bahasan soal Politik

Terkait penggunaan Sultan Ground, Aris mengatakan seluruh tanah Kasultanan merupakan tanah kekancingan Kraton Ngayogyakarta.

Sehingga penggunaannya harus melalui izin kepada ngarsa ndalem Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Akan tetapi, masyarakat kelas pekerja jelas mustahil memiliki sertifikat hak milik (SHM) jika nantinya tuntutan itu benar-benar diakomodir pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Karena itu kan tanah kekancingan. Tidak bisa jadi SHM. Harus izin pihak Kraton dulu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul May Day 2022, Buruh Minta Jatah Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk Perumahan Kelas Buruh

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas