Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Suami Polwan Suci dan Selingkuhannya, Sudah Dibebastugaskan, Kini Jalani Pemeriksaan

Suami Polwan Suci Darma, DKM (32) dan selingkuhannya, WAG (34), kini sudah dibebastugaskan. Dua oknum ASN OKI ini tengah menjalani pemeriksaan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib Suami Polwan Suci dan Selingkuhannya, Sudah Dibebastugaskan, Kini Jalani Pemeriksaan
Instagram @sucidrma
Viral kisah polwan bernama Suci Darma yang diselingkuhi 2 oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih berlanjut.

Suami polisi wanita (polwan) Briptu Suci Darma (25), DKM (32), dan selingkuhannya, WAG (35), sudah tak masuk kerja.

Kabag Humas dan Protokol Setda OKi, Telly Thaurusia, mengungkapkan DKM dan WAG sengaja meminta izin untuk tak masuk kerja lantaran akan menyelesaikan permasalahan mereka.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya."

"Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," ucapnya saat ditemui TribunSumsel.com, Rabu (11/5/2022) sore.

Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM
Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM (Instagram @sucidrama)

Baca juga: Bukti Kuat Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Hasil Tes DNA Anak hingga Bukti Transfer

Baca juga: Awal Mula Polwan Suci Curiga Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerjanya, DKM Senyum-senyum Lihat HP

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, menyampaikan DKM dan WAG saat ini sudah dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Tak hanya itu, keduanya kini juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Berita Rekomendasi

Keduanya, ujar Rusdi, sudah dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunSumsel.com.

Lebih lanjut, DKM dan WAG akan dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat jika memang terbukti berselingkuh dan melakukan perzinahan.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

"Insyaallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar."

"Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," tandasnya.

Baca juga: Dituding Umbar Aib Keluarga karena Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Jawaban Polwan Suci Darma

Baca juga: Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas