Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Suami Polwan Suci dan Selingkuhannya, Sudah Dibebastugaskan, Kini Jalani Pemeriksaan

Suami Polwan Suci Darma, DKM (32) dan selingkuhannya, WAG (34), kini sudah dibebastugaskan. Dua oknum ASN OKI ini tengah menjalani pemeriksaan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib Suami Polwan Suci dan Selingkuhannya, Sudah Dibebastugaskan, Kini Jalani Pemeriksaan
Instagram @sucidrma
Viral kisah polwan bernama Suci Darma yang diselingkuhi 2 oknum ASN Ogan Komering Ilir (OKI). 

Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.

Mereka akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Tuntutan Suci pada DKM

Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya Briptu Suci Darma kliennya sempat dapat hambatan
Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya Briptu Suci Darma kliennya sempat dapat hambatan (Istimewa)

Pada Selasa (10/5/2022), Suci Darma telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan itu dilakukan bersama tim khusus yang dibentuk Pemkab OKI.

Baca juga: Selingkuhan Suami Minta Maaf Lewat WA, Ini yang Disampaikan kepada Polwan Suci

Baca juga: Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya

"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI tadi ada sekitar enam sampai tujuh orang."

Berita Rekomendasi

"Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis Rachmawati selaku kuasa hukum, saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa, dilansir TribunSumsel.com.

Dalam kesempatan itu, ungkap Titis, Suci mengajukan tuntutan pada Pemkab OKI agar menindak tegas DKM.

Suci meminta supaya DKM diberhentikan secara tak hormat.

"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," tandas Titis.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas