Nasib Suami Polwan Suci dan Selingkuhannya, Sudah Dibebastugaskan, Kini Jalani Pemeriksaan
Suami Polwan Suci Darma, DKM (32) dan selingkuhannya, WAG (34), kini sudah dibebastugaskan. Dua oknum ASN OKI ini tengah menjalani pemeriksaan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih berlanjut.
Suami polisi wanita (polwan) Briptu Suci Darma (25), DKM (32), dan selingkuhannya, WAG (35), sudah tak masuk kerja.
Kabag Humas dan Protokol Setda OKi, Telly Thaurusia, mengungkapkan DKM dan WAG sengaja meminta izin untuk tak masuk kerja lantaran akan menyelesaikan permasalahan mereka.
"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya."
"Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," ucapnya saat ditemui TribunSumsel.com, Rabu (11/5/2022) sore.
Baca juga: Bukti Kuat Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Hasil Tes DNA Anak hingga Bukti Transfer
Baca juga: Awal Mula Polwan Suci Curiga Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerjanya, DKM Senyum-senyum Lihat HP
Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, menyampaikan DKM dan WAG saat ini sudah dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Tak hanya itu, keduanya kini juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Keduanya, ujar Rusdi, sudah dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Lebih lanjut, DKM dan WAG akan dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat jika memang terbukti berselingkuh dan melakukan perzinahan.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
"Insyaallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar."
"Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," tandasnya.
Baca juga: Dituding Umbar Aib Keluarga karena Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Jawaban Polwan Suci Darma
Baca juga: Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat
Sedang Dilakukan Penyelidikan
Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, resmi melaporkan DKM atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Mengutip TribunSumsel.com, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 25 April 2022.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan.
Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil DKM dalam waktu dekat.
"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu."
"Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan."
"Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, Husin, selaku atasan DKM dan WAG, telah mengundang keduanya untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan.
Menurut Husin, di hadapannya DKM dan WAG mengakui memang ada hubungan terlarang.
Baca juga: POPULER Regional: Selingkuhan Suami Polwan Suci Minta Maaf | Nasib Oknum Polisi Berbisnis Ilegal
Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Ini Respon Polda Sumsel
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia saat dihubungi TribunSumsel.com, Selasa.
Karena itu, ujar Husin, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.
Dalam waktu dekat juga, Husin bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.
Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.
Mereka akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
Tuntutan Suci pada DKM
Pada Selasa (10/5/2022), Suci Darma telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel mulai pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan bersama tim khusus yang dibentuk Pemkab OKI.
Baca juga: Selingkuhan Suami Minta Maaf Lewat WA, Ini yang Disampaikan kepada Polwan Suci
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya
"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI tadi ada sekitar enam sampai tujuh orang."
"Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis Rachmawati selaku kuasa hukum, saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa, dilansir TribunSumsel.com.
Dalam kesempatan itu, ungkap Titis, Suci mengajukan tuntutan pada Pemkab OKI agar menindak tegas DKM.
Suci meminta supaya DKM diberhentikan secara tak hormat.
"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," tandas Titis.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini)