Oknum ASN di Kalbar Diamankan karena Janjikan Korban Bisa Lolos Jadi PNS
Pria berinisial SF (50) ditangkap lantaran menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi PNS, syaratnya menyetorkan uang puluhan juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus oknum ASN di Kalimantan Barat setelah dilaporkan melakukan penipuan CPNS.
Pria berinisial SF (50) ditangkap lantaran menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi PNS.
Syarat menyetorkan uang puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, terduga pelaku yang diamankan ialah SF (50) merupakan seorang ASN aktif di Kalimantan Barat.
Kompol Indra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SF berdasarkan laporan korban berinisial ND (61) warga Kabupaten Sintang pada Januari 2022 lalu.
Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dari pelaku yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi ASN dengan menyetorkan sejumlah uang pada tahun 2017 lalu.
Baca juga: Kompolnas Sesalkan Perselingkuhan ASN Suami Briptu Suci Darma Viral di Sosmed: Seolah jadi Tren
Setelah korban menyetorkan uang dengan jumlah Rp 55 Juta rupiah, korban juga tidak kunjung menjadi PNS.
Beberapa kali korban sempat meminta uangnya kembali, namun terduga pelaku tidak mengembalikan uang korban.
Atas hal tersebut lalu korban melaporkan SF ke Polresta Pontianak.
Dari hasil penyelidikan, pada 10 Mei 2022, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SF di Jalan Parit Haji Muchsin, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat dilakukan interogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya, dan menurut keterangannya, anak korban tidak lulus CPNS dikarenakan kuota untuk penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Barat sedikit,"ungkap Kompol Indra.
SF pun mengaku bahwa uang yang sudah disetorkan oleh korban sudah habis ia gunakan untuk keperluan sehari - hari dan biaya pengobatan penyakit yang ia derita.
Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendata kemungkinan korban lainnya.
Atas perbuatannya SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ngaku Bisa Luluskan Orang Jadi PNS, Oknum PNS di Kalbar Tipu Korban Hingga 55 Juta Rupiah