Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Kaltara dalami dugaan gudang sianida milik Briptu Hasbudi, sianida biasa digunakan penambang ilegal untuk pengolahan dan pemurnian emas.
Penulis: Theresia Felisiani
Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diperiksa tersebut.
AKBP Ronaldo menyampaikan, pengembangan kasus tambang ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi masih terus berjalan.
Salah satunya ialah agenda pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memeriksa pemilik konsensi pertambangan di Sekatak yakni PT BTM yang dijadwalkan ulang pada Jumat pekan ini.
Polda Kaltara Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Lanjutan kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara amankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dua unit ekskavator berwarna oranye terparkir di parkiran Mapolda Kaltara.
Di sebelahnya terdapat dua unit dump truck yang bersebelahan dengan satu unit ekskavator dengan warna dan merk yang sama seperti dua unit ekskavator yang disebutkan di awal.
Semua kendaraan tersebut terlihat dipasangi garis polisi.
Alat berat dan kendaraan tersebut adalah barang bukti yang diamankan dari kasus tambang ilegal.
Belakangan diketahui, aktivitas dan bisnis tambang ilegal di Sekatak Bulungan dimiliki oleh oknum polisi yakni Briptu Hasbudi.
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Kepada awak media, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, sejumlah alat berat yang diamankan di Mapolda Kaltara nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kalau ekskavator ini merk Hitachi ini satunya Rp 2,5 miliar, ini ada tiga tinggal dikali saja," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
"Dump truck sekitar Rp 600 juta," ujarnya.
Selain tiga ekskavator dan dua unit dump truck, pihak Polda Kaltara juga telah mengamankan satu unit dozer merk Komatsu.