Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Seorang pria yang sudah lanjut usia tega merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan beberapa kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Seni Hendri, Aceh Timur
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang sudah lanjut usia tega merudapaksa anak di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan beberapa kali.
Bejatnya lagi, pelaku malah menuduh orang lain sebagai pelaku rudapaksa korban.
Hal itu disampaikan pelaku kepada ibu korban.
Namun, setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya, barulah terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah pria 66 tahun itu.
Perangkat gampong salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menyerahkan seorang warganya berinisial RW ke Mapolsek setempat.
Pria berusia 66 tahun ini diserahkan ke Mapolsek setempat, Sabtu (7/5/2022) malam, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berstatus yatim.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015
Korban sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 13 tahun.
Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RW.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/5/2022).
Kasat Reskrim menceritakan awal mula terungkap kasus ini, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RW mendatangi ibu korban.
Pria ini mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh seseorang berinisial TJ
Mendengar keterangan dari tersangka, jelas Kasat Reskrim, kemudian ibu korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya.
Sangat mengejutkan, dari pengakuan sang anak bahwa yang meniduri dirinya bukan TJ, melainkan tersangka RW.
"Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sudah tiga kali sejak tahun 2021.
Tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban," lanjut Kasat Reskrim.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Pernah Beraksi di Mobil, Korban Hamil 8 Bulan
Baca juga: Remaja Laki-laki Berkebutuhan Khusus di Sumsel Dilecehkan, Aksi Pelaku Tak Sengaja Terekam HP Korban
Setelah mendengar pengakuan putrinya, kata Kasat Reskrim, ibu korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa.
Kemudian perangkat desa mencari tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga. Kemudian malam itu juga perangkat desa menyerahkan tersangka kepada kami," jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal penjara 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Pria Tua di Aceh Timur Diamankan, Sudah 3 Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.