Pelajar di Lampung Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Salat di Masjid
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial SU.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial SU.
Remaja 18 tahun yang masih berstatus pelajar itu tega rudapaksa teman wanitanya berinisial SE (13).
Pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam korban menggunakan batu.
SU kemudian berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Ia dibekuk saat berada di rumahnya Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Aparat Polres Lubuklinggau Ancam Lakukan Ini pada Pelaku Rudapaksa dan Perampokan Mahasiswi
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Sabtu (14/5/2022)
Gobel mengatakan kasus berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku," ujarnya.
"Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," katanya.
Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015
"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti. Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)