Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami si Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari AKP Andri Gustami.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Tidak ada keraguan majelis hakim memberikan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari AKP Andri Gustami.
Menurut hakim, vonis terhadap jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama telah melalui pertimbangan yang matang.
Baca juga: Namanya Diseret Dalam Pledoi AKP Andri, Kapolda Lampung Singgung Musuh Dalam Selimut
AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan pertimbangan hakim, Kamis (29/2/2024).
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
AKP Andri ajukan banding
Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.
Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan