Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami si Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari AKP Andri Gustami.

Editor: Erik S
zoom-in Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami si Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Tidak ada keraguan majelis hakim memberikan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari AKP Andri Gustami.

Menurut hakim, vonis terhadap jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama telah melalui pertimbangan yang matang.

Baca juga: Namanya Diseret Dalam Pledoi AKP Andri, Kapolda Lampung Singgung Musuh Dalam Selimut

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.

Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan pertimbangan hakim, Kamis (29/2/2024).

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

AKP Andri ajukan banding

Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.

Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.

Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas