APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK
Apakah tiga tersangka korupsi bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Ada tiga tersangka yang dijerat dalam perkara itu, yakni:
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp 319 Miliar
- Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes;
- Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri;
- Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita lndonesia.
Korupsi yang dilakukan ketiganya pada saat masa-masa pandemi virus Corona itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK menjerat Budi Sylvana dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas, apakah tiga tersangka tersebut bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ancaman pidana mati turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun penerapan hukuman mati bersifat fakultatif.
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati
"Bisa baca di undang-undangnya ya, di Pasal 2 ayat (2) ya. Silakan dicek, memang seperti itu adanya (ancaman hukuman mati, red). Cuma itu penerapannya ada kondisionalnya gitu. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat (4/10/2024).
Adapun dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa: