Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

Apakah tiga tersangka korupsi bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK
Tribunnews/Danny Pratama
Ilustrasi Petugas PMI memakai APD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 

Nawawi menyebut perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. 

Untuk itu, dia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.

"Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas