APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK
Apakah tiga tersangka korupsi bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

Tribunnews/Danny Pratama
Ilustrasi Petugas PMI memakai APD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Nawawi menyebut perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, dia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.
"Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.