Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Bocah 3 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandung di Medan, Pelaku Ternyata Pengguna Narkoba

Fakta baru kasus bocah tiga tahun di Medan, Sumatera Utara yang tewas di tangan ayahnya terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Baru Bocah 3 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandung di Medan, Pelaku Ternyata Pengguna Narkoba
Tribun Medan/Alfiansyah
R, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri. Bocah itu tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31), ayah kandungnya. Foto pelaku saat digelandang ke Polrestabes Medan sesaat setelah kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus bocah tiga tahun di Medan, Sumatera Utara yang tewas di tangan ayahnya terungkap.

Pelaku ternyata merupakan pengguna narkoba.

Korban tewas setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada akhir April lalu.

Pelaku berinisial F (31) itu kini telah telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Ia ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.

Berita Rekomendasi

Namun, belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.

"Jadi kami sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).

Ia mengatakan, pihak juga telah mengintrogasi pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal.

"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," sebutnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto-Surabaya Jadi 15 Orang, 4 Jenazah telah Dipulangkan

Baca juga: FAKTA-Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto: Korban Tewas jadi 14 Orang, Sopir Diduga Ngantuk

Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas