Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang
Istimewa/TribunJatim.com
Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. Korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang. 

Korban meninggal di RSUD RA Basoeni:

14. Anak laki-laki usia 9-10 tahun

Korban meninggal di rumah sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo:

15. Belum terindentifikasi

Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/TribunJatim.com)

Jenazah Korban Kecelakaan Mulai Dibawa ke Rumah Duka

Berdasarkan pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.

Jenazah tersebut diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.

Berita Rekomendasi

Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.

Jenazah kedua itu adalah Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.

Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.

Sementara, jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto karena Human Error, Sopir Cadangan Diduga Mengantuk

Baca juga: Mobil Kasatpol PP Mamuju Tengah Kecelakaan, Terjun Bebas ke Sungai Sedalam 5 Meter 

Jasa Raharja Jamin Santunan ke Korban

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas