Libur Panjang Akhir Pekan, BIN Gencarkan Vaksinasi di 10 Wilayah Papua Barat
Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat memanfaatkan kesempatan libur panjang akhir pekan untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat memanfaatkan kesempatan libur panjang akhir pekan untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi digelar bekerjasama dengan berbagai instansi di 10 wilayah yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.
Kabinda Papua Barat, Brigjen TNI VS Bayu Sasetyo menjelaskan vaksinasi efektif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 serta menciptakan herd immunity.
Selain itu, sebagai upaya mitigasi Covid-19 pasca libur lebaran guna melanjutkan fenomena penurunan kasus Covid-19.
“Program vaksinasi terus kita galakkan agar capaian vaksinasi di Papua Barat dapat maksimal dalam menyambut setiap rencana ke depan, salah satunya transisi menuju endemi ini,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Baca juga: HUT ke-65 Kodam IX Udayana, Perempuan Jenggala Gelar Vaksinasi Covid dan Donor Darah
Jenderal Bintang Satu ini juga menyampaikan rasa optimisnya jika vaksinasi terus dilaksanakan setiap hari, maka dapat memenuhi total target masyarakat yang telah menerima vaksin, terutama untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Dengan begitu, masyarakat sehat dan kuat serta siap untuk menyambut hal-hal baik ke depan.
“Terselenggaranya vaksinasi tidak lepas dari sinergitas antar instansi di daerah seperti Polda Papua Barat, Kodam XVIII/Kasuari dan stakehokder kesehatan terkait. Seperti di Manokwari Selatan, Binda Papua Barat bekerjasama sama dengan RSUD Pratama Elia agar penjenguk masyarakat sakit juga terlindungi dengan vaksin covid-19,” katanya.
Menurut Kabinda Papua itu, kerja keras dan gotong royong masih diperlukan, karena kewenangan untuk mengubah status pandemi menjadi endemi dimiliki oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), dengan merujuk setidaknya pada lima indikator.
Di antaranya angka laju penularan kurang dari 1 persen, positivity rate kurang dari 5 persen, tingkat perawatan rumah sakit kurang dari 5 persen, rasio angka kematian kurang dari 3 persen, dan PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
“Kelima indikator tersebut juga harus terjadi dalam rentang waktu enam bulan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.