Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT di Medan Menjadi Terdakwa Karena Menipu Tetangganya Pembelian Minyak Goreng Puluhan Juta

Seorang ibu rumah tangga Hayuswani Pane alias Heni Pane menipu rekannya Rahmatika hingga merugi Rp 74.950.000.

Editor: Erik S
zoom-in IRT di Medan Menjadi Terdakwa Karena Menipu Tetangganya Pembelian Minyak Goreng Puluhan Juta
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hayuswani Pane alias Heni Pane menjadi terdakwa menipu rekannya Rahmatika hingga merugi Rp 74.950.000. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hayuswani Pane alias Heni Pane menipu rekannya Rahmatika hingga merugi Rp 74.950.000.

Heni Peni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara karena didakwa melakukan penipuan penjualan minyak goreng.

Warga Jalan Badak Medan Amplas itu, didakwa menipu rekannya Rahmatika hingga merugi Rp 74.950.000.

Dalam sidang, Rabu (18/5/2022) Rahmatika mengaku bahwa terdakwa menawarkan minyak goreng kepada dengan sistem Pesan Order (PO).

Baca juga: Korban Penipuannya Bermunculan, Medina Zein Malah Disebut Masuk RSJ, Ayah : Sangat Kritis

"Mesannya sistem PO pak hakim tanggal 22 Desember 2021 lalu. Tapi sampai sekarang enggak ada barangnya," ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta, karena perkara pembelian minyak goreng fiktif tersebut.

"Saya percaya karena dia dagang minyak, Pak," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini berawal pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, saat Terdakwa Hayuswani Pane alias Heni Pane bertemu dengan saksi Rahmatika di rumah Terdakwa di Jalan Bajak Medan Amplas.

Baca juga: Pengacara Kecam Konten Posko Pengaduan Penipuan Medina Zein Milik Denise: Apakah Dia Penegak Hukum?

Saat itu, Terdakwa Pane menawarkan minyak goreng kepada saksi Rahmatika dengan sistem Pesan Order (PO).

Rahmatika lantas bersedia membeli minyak goreng Heni hingga pada Rabu 22 Desember 2021, sekira pukul 09.00 WIB, Rahmatika bersama Ahmad datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bajak Medan Amplas, untuk memesan minyak goreng merk Bimoli sebanyak 100 Kotak.

Kemudian, atas pesanan tersebut selanjutnya Rahmatika memberikan uang sebesar Rp 21.200.000 kepada Terdakwa Heni, namun sampai tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa tidak ada memberikan minyak goreng kepada Rahmatika.

"Jumat 07 Januari 2022 Terdakwa bertemu dengan Rahmatika dan mengatakan bahwa ada minyak goreng yang ready dan menjanjikan bahwa minyak goreng akan diberikannya sekaligus, lalu saksi Rahmatika kembali memesan 250 kotak kepada Terdakwa," ucapnya.

Kemudian, Rahmatika mengirimkan uang sebesar Rp 53.750.000 dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahrippudin (suami Terdakwa Heni).

Namun, sampai dengan Sabtu 15 Januari 2022, Terdakwa Heni tidak memberikan minyak goreng kepada Rahmatika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas