Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengusaha Bisa Digugat atas Ganti Rugi Korban
Kecelakaan tunggal bus pariwisata Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto menyebabkan 15 korban meninggal, pakar hukum sebut pengusaha bisa digugat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Direktur Ditlantas Polda Jatimn Kombes Pol Latif Usmann mengatakan indikasi tersebut diperoleh penyidik dari hasil tes urine awal kepada yang bersangkutan.
Ade Firmansyah merupakan sopir cadangan di bus tersebut.
Penyidik sedang melakukan pengambilan sampel darah terhadap sopir cadangan itu, untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik (Labfor).
"Pengemudi ini menggunakan sejenis sabu. Hari ini, kami mengambil darah untuk kita kirim ke Labfor, untuk memastikan kandungan apa yang ada di pengemudi ini," ujar Kombes Pol Latif, Selasa (17/5/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pihaknya juga akan melibatkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk mendalami temuan tersebut.
Mulai dari, sejak kapan sopir cadangan itu mulai memiliki kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut serta dari mana memperoleh serbuk kristal sabu tersebut.
Latif menegaskan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut, mengenai kapan terakhir kali si sopir cadangan tersebut mengudap sabu, sebelum terjadinya kecelakaan.
Pasalnya, terdapat temuan kronologi, selama perjalanan menuju Dieng Wonosobo, sopir cadangan tersebut diketahui tidak ikut kegiatan liburan di destinasi wisata yang dikunjungi para penumpangnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Choirul Arifin, Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.