Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

N Minum Obat Penggugur Kandungan Hingga Janinnya Meninggal, Malu karena Hamil di Luar Nikah

Pelaku N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in N Minum Obat Penggugur Kandungan Hingga Janinnya Meninggal, Malu karena Hamil di Luar Nikah
tribunnews/pos kupang
ilustrasi bayi di buang 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Seorang wanita berinisial N alias A (29) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jayapura Selatan, Senin (15/5/2022) dinihari.

N alias A (29) adalah pelaku yang membuang janin di belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Dia juga merupakan ibu kandung dari janin tersebut.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan warga yang berdomisili di Perumahan Belakang Pasar Hamadi itu ditangkap pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIT di kediamanya.

"Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus,"kata Hendrik Seru kepada awak media, di Jayapura, Rabu (18/5/2022).

Kompol Hendrik mengatakan, pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

"N sudah berada di Polsek Jayapura Selatan. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain

Hendrik menyebut, atas perbuatannya, N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP.

Dia menjelaskan, pelaku dijerat dua pasal itu tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan di luar nikah dengan seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan," katanya.

Pelaku N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir.

"Setelah minum obat itu, adanya kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu (14/5/2022) pagi," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut di dalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada Senin (15/5/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Tangkap Ibu Pembuang Janin di Belakang Pasar Hamadi, Terancam 7 Tahun Bui

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas