Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019 

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019 
ibtimes.co.in
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Lakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43)  warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi.

Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).

Bahkan statusnya kini jadi tersangka.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Diadang Warga saat Bawa Istri yang Pendarahan ke RS, Polisi di Surabaya Keluarkan Tembakan

Baca juga: Teror Busur di Kendari: Kapolresta Dihujat, Razia Besar-besaran, 6 Pelaku Pembusuran Ditangkap

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.

Berita Rekomendasi

Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019. 

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB. 

 Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya. 

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori. 

Baca juga: Menyeberangi Sungai Pakai Mobil, 7 Pekerja Tambang di Kendari Terseret Arus, 1 Orang Hilang

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun 

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin. 

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.

Baca juga: Diduga Keracunan Nasi Kuning, 12 Murid SD di Gowa Dibawa ke Puskesmas

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Syok Masuk ke Kamar Anaknya, Pengakuan Bocah 12 Tahun Bongkar Kelakuan Ayah Tiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas