Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Lakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi.
Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).
Bahkan statusnya kini jadi tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Diadang Warga saat Bawa Istri yang Pendarahan ke RS, Polisi di Surabaya Keluarkan Tembakan
Baca juga: Teror Busur di Kendari: Kapolresta Dihujat, Razia Besar-besaran, 6 Pelaku Pembusuran Ditangkap
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Menyeberangi Sungai Pakai Mobil, 7 Pekerja Tambang di Kendari Terseret Arus, 1 Orang Hilang
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cengkareng Dicabuli Pamannya Sendiri Selama 3 Tahun
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.