Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
Editor: Theresia Felisiani
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Baca juga: Diduga Keracunan Nasi Kuning, 12 Murid SD di Gowa Dibawa ke Puskesmas
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Syok Masuk ke Kamar Anaknya, Pengakuan Bocah 12 Tahun Bongkar Kelakuan Ayah Tiri,
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.