Dua Kasus Hukum di Bantul Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Salah satu perkara yang selesai karena Restorative Justice adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari 2022 kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara Vita mengatakan bahwa ia sudah menerima dan mau memaafkan suaminya.
Keputusan itu diambil karena pertimbangan anak-anak juga.
"Karena saya pikir untuk kebaikan anak-anak. Kalau dendam juga ga bagus, lebih baik damai saja. Saya tidak menyesal (menempuh restorative justice), ini untuk kebaikan semua untuk anak saya dan keluarga," ujar ibu dari tiga anak tersebut.
Resmikan Rumah Restorative Justice
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kamis (19/5/2022).
Ini merupakan langkah awal di mana kedepannya diharapkan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bantul.
Dengan demikian semakin banyak tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Akan diperbanyak lagi Restorative Justice, tidak hanya satu. Targetnya sebanyak mungkin," ujar Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Kamis (19/5/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pasangan Suami Istri di Bantul Ini Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.