Dua Kasus Hukum di Bantul Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Salah satu perkara yang selesai karena Restorative Justice adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari 2022 kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Di Kabupaten Bantul, sudah ada dua perkara yang selesai dengan restorative justice, tanpa harus ke meja hijau .
Yang pertama terkait pemukulan anak pada tahun 2020, dan yang kedua adalah KDRT pada awal tahun 2022 ini.
"Di Bantul ada dua, di jogja, sleman juga ada, dan mulai banyak yang mengajukan," ungkap Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Kamis (19/5/2022).
Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Salah satu perkara yang selesai karena Restorative Justice adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari 2022 kemarin.
Perkara itu melibatkan sepasang suami istri, Sinyo (37) dan Vita (40).
Sinyo menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2022 silam.
Baca juga: FAKTA Janda 2 Anak Tewas di Musala Ruko dengan Kaki Terikat, Sempat Curhat Jadi Korban KDRT
Sang istri yang mengalami kekerasan pun melaporkan Sinyo ke kantor polisi sehari setelahnya.
"Saya kemudian dipanggil polisi langsung masuk sel selama 21 hari," ucap pria warga Sewon, Bantul ini.
Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan, timbul niat dari pasangan ini untuk berdamai.
Dengan difasilitasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, Sinyo dan Vita pun akhirnya berdamai.
"Awal Februari mediasi di kantor kejaksaan bersama tokoh masyarakat," imbuhnya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.