Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Dinda Meutia pidana penjara 11 tahun karena memasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).
Dinda adalah seorang mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh.
Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Pelaku Pemerasan di Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup
Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp 1,5 juta.
"Setelah Jon menerima ganja tersebut dari Dinda, selanjutnya ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk ia jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual," urai JPU.
Kemudian, pada hari Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIBPetugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
Baca juga: Dosa-dosa Supir Bus Ardiansyah Yang Kecelakaan di Mojokerto, Pakai Narkoba Hingga Tak Punya SIM
"Kemudian, Jon berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri," ujar JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.