Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Kasus yang mendera mantan pimpinan Bank Syariah itu terjadi sekira tahun 2012 hingga tahun 2014.
Editor: Erik S
![Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-suspected_20150111_143856.jpg)
Namun saat mengeluarkan pencairan pinjaman, Awaluddin bersama Rasyid Ridho merekayasa surat surat persyaratan pencairan pinjaman tersebut.
"Tersangka merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan seperti laporan transaksi verifikasi berkas dan laporan analisa. Bahkan sewaktu pencairan dana langsung dilakukan dihari yang sama, " kata Hadi.
Baca juga: Sosok Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Sering Jadi Penasihat Banyak Menteri
Dari tangan pelaku polisi pun telah menyita alat bukti seperti dokumen-dokumen permohonan kredit, laporan analisa kredit dan aporan hasil audit khusus Bank Sumut Syariah KCP Lubuk Pakam.
Usai kelengkapan berkas perkara lengkap, perkara kedunya pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk disidangkan.
"Sudah lengkap, dan sudah P21, dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Hadi.(cr17/tribun-medan.com)
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pimpinan Bank Syariah di Sumut Palsukan Dokumen, Sekarang Dijebloskan ke Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.