Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Pemerasan di Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pemerasan di Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
HO
Pria sok jago yang todong warga pakai airsoft gun ditangkap petugas Polsek Medan Area 

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Petugas pun mengetahui keberadaannya, dan pelaku pun ditangkap polisi di sebuah kosan di kawasan Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisasah, pada Selasa (10/5/2022) lalu.

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan interogasi," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kost-an pelaku.

Adapun barang buktinya yakni, satu buah senjata Airsoft gun, satu laptop milik korban, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dan sejumlah pil ekstasi.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (cr11/tribun-medan.com)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Sok Jago Peras dan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Ternyata Bawa Bungkusan Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas