Pelaku Pemerasan di Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Petugas pun mengetahui keberadaannya, dan pelaku pun ditangkap polisi di sebuah kosan di kawasan Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisasah, pada Selasa (10/5/2022) lalu.
"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan interogasi," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kost-an pelaku.
Adapun barang buktinya yakni, satu buah senjata Airsoft gun, satu laptop milik korban, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dan sejumlah pil ekstasi.
"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Sok Jago Peras dan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Ternyata Bawa Bungkusan Narkoba