Dua Peserta UTBK SBMPTN Undip Semarang Didiskualifikasi, Penglihatan Baik namun Mengaku Tuna Netra
Keduanya tercatat sebagai peserta UTBK SBMPTN Undip di kampus Universitas Diponegoro-Tembalang 5, pada Kamis (19/5/2022) pagi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Amanda Rizqyana
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Panitia Pelaksana Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendiskualifikasi dua peserta ujian lantaran mendaftar sebagai peserta disabilitas tunanetra.
Padahal, hasil pemeriksaan, keduanya normal.
Keduanya tercatat sebagai peserta UTBK SBMPTN Undip di kampus Universitas Diponegoro-Tembalang 5, pada Kamis (19/5/2022) pagi.
Koordinator Pelaksana UTBK PTN 355 Undip Dr Bambang Cahyono mengatakan, kedua peserta tersebut adalah Tiara Ayu Widayanti dan Dominico Deny Styaji.
Kasus ini terungkap setelah sehari sebelum ujian, panitia menghubungi keduanya untuk melakukan verifikasi terkait kondisi kesehatan.
Ketika dihubungi, Dominico menyatakan memiliki kondisi penglihatan kabur namun bukan kategori tunanetra.
Mempertimbangkan hal tersebut, pihaknya memperkenankan Dominico tetap datang untuk dicek.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Universitas Trisakti, Momentum 24 Tahun Tragedi Trisakti
"Yang kedua, mengaku betul-betul tunanetra sehingga saat hari H, kami tunggu.
Dan, saat bertemu langsung, keduanya bukan tunanetra," ujarnya.
Sesuai standard operating procedure (SOP) dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), hal ini dinyatakan sebagai pelanggaran sehingga keduanya tidak bisa mengikuti ujian.
"Peserta didiskualifikasi dan dianggap yang bersangkutan tidak mengikuti ujian dan dilaporkan langsung pada LTMPT Pusat, kemudian dilakukan pemblokiran soal di dashboard akun peserta tersebut," tambahnya.
Kasus serupa pernah terjadi pada pelaksanaan UTBK SBMPTN periode sebelumnya, yakni, tiga anak mengisi keterangan sebagai difabel.
Peserta bisa dialihkan dan mengikuti tes karena sistem belum memiliki verifikasi berjenjang terkait pengakuan sebagai disabilitas.