Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Maut yang Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Firmansyah (28) sopir bus yang kecelakaan di Jalan Tol Sumo terancam penjara 12 tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Bus Maut yang Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ade Firmansyah (28) sopir bus yang kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo) terancam penjara 12 tahun.

Karena kelalaiannya, 15 penumpang tewas.

Tersangka yang saat itu merupakan sopir pengganti atau cadangan bus berwarna hijau bernopol S-7322-UW, terbukti mengonsumsi zat narkotika, saat mengemudikan bus sebelum terlibat kecelakaan.

Hal itu dibuktikan dari pemeriksaan tes urine dan sampel darah terhadap sopir tersebut, sehari pascainsiden, pada Selasa (17/5/2022), yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi suatu jenis zat narkotika.

Baca juga: Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Atas insiden kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa, tersangka bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp 12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Rp 24 juta.

Baca juga: Tak Ada Bekas Pengereman, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tidur Pulas saat Tabrak Tiang

BERITA REKOMENDASI

"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Ade Firmansyah merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut yang bernama Ahmad Ari.

Pergantian awak sopir tersebut dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626. Artinya, sopir cadangan hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.

Mengenai keabsahan Ade atas tugasnya sebagai sopir cadangan, mengingat dirinya diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, sejak melakukan perjalanan mengantar rombongan berisi 32 orang Pakal, Surabaya, ke destinasi Wisata Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/5/2022), Ade hanya diminta oleh Ahmad sebagai pendamping.

Baca juga: KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Bus di Mojokerto: Sopir Alami Deep Sleep

Kemudian, perihal berapa lama keduanya bekerja sama sebagai operator bus tersebut, sebelum insiden nahas itu terjadi, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengaku, masih mendalaminya.


"Nanti kami akan koordinasikan dengan penyidik, berapa lama hasilnya bagaimana," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Berikut data korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan maut bus di Tol Sumo, yang dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas