Fakta Pernikahan Viral Kakek 61 Tahun dan Gadis 19 Tahun asal Cirebon, Mahar Rp 500 Juta
Kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang kakek berusia 61 tahun menikahi gadis 19 tahun, viral di media sosial.
Kakek bernama H Sondani itu menikahi Eva pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Pernikahan digelar di musala samping kediaman Eva yang berada di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon
Baca juga: Berawal dari Nasi yang Kena Pakaiannya, Wanita asal Bandung Diceraikan Suaminya Usai 8 Hari Menikah
Berikut fakta-fakta pernikahan tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kata Kadus soal Usia Pengantin Wanita
Dilansir TribunJabar.id, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.
Sehingga, kata dia, sudah memenuhi batasan usia minimal.
Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Gadis yang Jadi Selingkuhannya, Pelaku Diperiksa Propam Polres Sikka
Baca juga: Pria Paruh Baya di Empat Lawang Sumsel Ditangkap Polisi Gara-Gara Gigit Bibir Gadis Berusia 14 Tahun
Memenuhi Persyaratan yang Berlaku
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.
Ia berujar, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.
Karenanya, lanjut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga: Didatangi 2 Pria Misterius, Gadis ABG di Malang Menghilang, Orang Tua Mengaku Seperti Dihipnotis
Baca juga: Hendak Mandi, Gadis 17 Tahun Tewas Tersengat Listrik, Polisi Amankan Seorang Petugas Instalasi
Mahar Rp 500 Juta
Dikutip TribunJabar.id dari akun Facebook Happy-wedding Planner, kakek tersebut memberikan mahar atau maskawin sebesar Rp 500 Juta untuk Eva.
Sondani diketahui berprofesi sebagai juragan tanah.
Sebelumnya, pernikahan H Sondani dan Eva membuat heboh warganet lantaran perbedaan usia mereka yang jauh.
Sementara, dalam foto pernikahannya, mereka terlihat bergandengan mesra.
Lalu, usai digelarnya akad nikah tersebut, H Sondani juga mencium kening sang istri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Berita lain terkait Kabupaten Cirebon