Berbulan-bulan Tinggalkan Tugas, Aiptu Guntur Panji Saputro Dipecat dari Polres Bima Kota
Kapolres berharap pada semua anggotanya agar menjadi anggota Polri yang teladan, menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Anggota Polres Bima Kota Aiptu Guntur Panji Saputro diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena telah meninggalkan tugas selama berbulan-bulan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aiptu Guntur Panji Saputro berlangsung di lapangan Presisi Trust Polres Bima Kota, Senin (23/5) sekira pukul 08.00 Wita.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dan dihadiri Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahiddin, PJU Polres Bima Kota beserta jajarannya.
Pemecatan anggota Polres ini berdasarkan Keputusan Kapolda NTB, Nomor : Kep/193/IV/2022, tanggal 09 April 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, atas nama Aiptu Guntur Panji Saputro.
"Anggota ini dipecat karena tidak masuk tugas selama berbulan-bulan," ujarnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi
Kapolres mengungkap rasa prihatin atas pemberhentian dengan tidak hormat atas anggotanya.
Ia berharap pada semua anggotanya agar menjadi anggota Polri yang teladan, menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat.
"Laksanakan tugas sebagai anggota Polri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri, keluarga ataupun kesatuan Polres Bima Kota," ujarnya.
Henry juga menegaskan, jangan membiasakan diri untuk menjadi pribadi yang pemalas dalam menjalankan kewajiban sebagai insan Bhayangkara.
"Mulailah memupuk diri dengan rasa tanggung jawab yang tinggi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Mantan Buser Polres Bima Kota Dipecat, Mangkir Tugas hingga Berbulan-bulan