Injak dan Tendang Sesama Pedagang Karena Salah Paham, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Zulpani (50) ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat karena menginjak dan menendang temannya sesama pedagang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU --Zulpani (50) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel) terpaksa mendekam di sel tahanan.
Dia ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat karena menginjak dan menendang temannya sesama pedagang.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu (08/05/2022) lalu sekira pukul 15.30 Wib.
Baca juga: Terekam CCTV, Pengendara Motor Dinas Pelat Merah Curi Helm Rp 500 Ribu di Pengadilan Agama Brebes
Baca juga: Tancap Gas saat Polisi Tidur, Jambret di Cilandak Terpental, Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau, Iptu Farizal Alamsyah menyampaikan korban dan pelaku merupakan sesama pedagang tempat berjualannya berdampingan.
"Saat itu terjadi salah paham hingga berdebat, karena emosi korban hendak memukul pelaku dengan kursi akan tetapi banyak rekan yang melerai dan memegang korban," ungkapnya pada wartawan, Minggu (22/5/2022).
Saat korban dipegang teman-temannya, korban terjatuh dan dengan tiba-tiba pelaku menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat, sementara pelaku sehabis kejadian itu langsung melarikan diri.
Baca juga: Pelukan Ibu Hamil Tua Selamatkan Nyawa 3 Anaknya dari Reruntuhan Longsor Tebing 8 Meter di Cijeruk
Baca juga: Fakta Longsor di Cijeruk: Turap Diduga Jadi Petaka, Petugas Cari Korban Pakai Alat Pemecah Batu
Kemudian, Jumat (20/5/2022) Tim Gas Pol mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Zulpani selanjutnya Kanit reskrim menghubungi Katim Opsnal Polsek Lubuklinggau Barat Bripka Fitra Hadi.
"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zulpani ditempat pelaku berdagang di Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban.
"Pelaku mengaku kesal itulah pelaku menginjak badan dan tangan korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Emosi Hingga Injak Leher Sesama Pedagang, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.