Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ditembak Saat Gerebek Narkoba di Sumsel: Pelaku Gunakan Laras Panjang, Dijerat Pasal Berlapis

Jamari mengaku tidak tahu kalau orang yang dia tembak menggunakan senjata rakitan itu adalah polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Ditembak Saat Gerebek Narkoba di Sumsel: Pelaku Gunakan Laras Panjang, Dijerat Pasal Berlapis
SRIPO/AHMAD FAROZI
Jamari (kiri), pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan Hengki, tersangka kasus narkoba, diamankan di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS -  Niat hati ingin melindungi anaknya yang dikerumuni orang, Jamari (57) kemudian melepaskan tembakan.

Tembakannya itu mengenai Briptu Khairul Candra. Karena perbuatannya itu, Jamari akan dijerat pasal berlapis.

Jamari mengaku tidak tahu kalau orang yang dia tembak menggunakan senjata rakitan itu adalah polisi.

Ditangkap polisi

Anggota Polres Musi Rawas telah mengamankan tersangka Jamari, warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Jamari adalah tersangka pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Briptu Khairul Candra saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis (19/5/2022) lalu.

Baca juga: Polres Lamongan Jatim Tangkap 2 Perempuan Karena Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

"Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan tersangka berinisial J (Jamari), pada Minggu (22/5/2022) bersama masyarakat, anggota polisi di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartomo di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5/2022).

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan, penangkapan berlangsung dengan kondusif dan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Pada saat proses penangkapan, kita kembali bersyukur, bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ikut anggota polisi bersama dengan keluarga dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Dikatakan, terkait penembakan yang dilakukan tersangka Jamari dan mengenai salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal berlapis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini J (Jamari) dikenai pasal 338 KUHP junto pasal 53 percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas saat melaksanakan tugas hingga mengakibatkan luka berat. Selanjutnya pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata kapolres.

Baca juga: Diultimatum, Kapolres Musi Rawas Minta Bandar Narkoba Penembak Anak Buahnya Serahkan Diri 

Sementara itu, tersangka Jamari ditangkap karena kasus penembakan terhadap salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat anggota melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/5/2022) lalu.


Dia menembak karena melihat anaknya, berinisial F ditangkap bersama teman anaknya Hengki. Karena salah seorang anggota kena tembak, sehingga fokus anggota terpecah, kesempatan itu kemudian dimanfaatkan F dan Hengki melarikan diri. Adapun tersangka Hengki, kemudian berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (21/5/2022).

Sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) tersangka Jamari juga berhasil diamankan. Sementara tersangka F, masih terus diburu bersama dengan bandar narkoba lainnya yang sudah jadi target Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas