Mengaku Bawa Bom Teror Bank di Majalengka: Pelaku Terlilit Utang dan Sudah Jatuh Tempo
D (32) terlilit utang hingga mengaku membawa bom di sebuah bank di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- D (32) terlilit utang hingga mengaku membawa bom di sebuah bank di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Utang D tersebut telah jatuh tempo.
"Pelaku diketahui memiliki utang Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Selasa (24/5/2022).
Edwin mengatakan, pelaku berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka dan membawa rakitan bom, lalu mendatangi sebuah bank untuk meminta sejumlah uang.
Baca juga: Kapolres Majalengka Berikan Penghargaan kepada Satpam Bank yang Gagalkan Teror Bom Palsu
Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pelaku tersebut hanya membawa bom rakitan mainan.
Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka.
"Pelaku ini meminta uang Rp 30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakan bom yang berada di badannya," ujarnya.
Erwin memastikan pelaku tidak mengidap gangguan jiwa dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Penebar Teror Bom ke Kedutaan Besar Belarusia di Jakarta
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Majalengka ditangkap polisi lantaran diduga membawa bom ketika masuk ke salah satu bank di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022).
Pria tersebut dikabarkan melakukan ancaman teror bom dengan meminta uang Rp 30 juta.
Berita ini telah tayang di Kompas.com