MUI Tanggapi Siswi SMP Wajo yang Menikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kedua bocah tersebut menikah di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sepasang anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, bikin heboh.
Dua bocah itu menikah hingga mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua bocah tersebut menikah di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Video pernikahan bocah yang diketahui inisial N (16) dan MF (15) pun beredar di media sosial.
Terlihat, mempelai pria sedang bersiap mendatangi rumah pengantin mempelai wanita.
Keduanya kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ssang pria telah mengenakan pakaian pengantin adat Bugis Makassar berwarna hijau.
Baca juga: Bocah Usia Belasan Tahun Menikah di Wajo Sulsel, Dua Keluarga Dikabarkan Ngotot Saling Menjodohkan
Dalam video tersebut juga memperlihatkan mempelai pria ditemani oleh anak pengantin yang mengenakan pakaian adat serupa.
Orangtua kedua pihak menyetujui pernikahan tersebut.
Hanya saja, kapan pernikahan tersebut berlangsung belum diketahui.
Informasi pernikahan beredar lewat instagram Lambe Turah, Selasa (24/5/2022).
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya.
Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.
"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.