Oknum Ketua RT Cabuli Balita, Manfaatkan Kedekatan dengan Keluarga Korban untuk Lancarkan Aksi
Seorang oknum Ketua RT mencabuli balita. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. Seorang oknum Ketua RT mencabuli balita. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjaga Sekolah di Bone Diduga Cabuli Siswa SD, Nasibnya Kini Setelah Diamankan Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.