Staf Kesbangpol Gianyar Diciduk Simpan Sabu
Staf Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten GIanyar diciduk polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Polres Gianyar merilis 10 orang tersangka penyalahguna narkotika, Senin (23/5).
Dari 10 orang tersebut, satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, yakni, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni mengatakan, Gus Lebo diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Lebo diamankan bersama rekannya I Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya alias Dewa Suwi, seorang residivis.
"Yang bersangkutan diamankan, Sabtu (14/5) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Astina Selatan, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar. Saat itu, Gus Lebo didapati membawa sabu yang dibonceng menggunakan motor yang dikendarai oleh Dewa Suwi. Total berat sabu 1,53 gram," ujar Kompol Doni.
Namun dalam hal ini, Gus Lebo tidak berstatus sebagai pengguna.
"Tes urinenya negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, selain menangkap dua orang tersebut, pihaknya juga menangkap tiga sekawan, yakni Bony Fasius Hareka (24), Muhamad Alifya Rizky (22) dan Bagus Alrianto Laksono (25).
Mereka bertiga tinggal di Denpasar Timur, dan diamankan di By Pass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati, Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Dari tangan mereka kami sita 27,84 gram ganja dan 2.08 gram sabu," ujar AKP Winangun.
Baca juga: Habibie Tak Mengenal Ibnu Sutowo, Padahal Bawa Pesan Penting dari Presiden Soeharto
Tersangka lainnya, Ahmad Mujib Ridwan Hidayatullah (25) asal Jember, diamankan di By Pass IB Mantra kawasan Banjar Telabah, Desa Ketewel, Kamis (7/4) pukul 17.00 Wita. Dari tangannya polisi menyita 0,67 gram sabu.
Satnarkoba Polres Gianyar juga menangkap I Wayan Restu Mahartajaya (21) asal Banjar Sindu Kelod, Denpasar Selatan yang berstatus driver online food juga I Komang Andi Perdana (23) asal Buleleng.
Mereka ditangkap di Jalan Hyang Bukit Banjar Manyar, Desa Ketewel, Selasa (12/4) pukul 17.15 Wita dengan barang bukti 1,76 gram sabu dan 7,15 gram ganja.
Polisi juga menangkap Wahyudi asal Lombok Timur, di Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Minggu (24/4) pukul 17.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,97 gram sabu.
Setelah itu mengamankan I Gusti Ngurah Surya Jaya (31) warga Denpasar Selatan, di Banjar Selasih, Desa Batubulan, Sukawati, Kamis (12/5) pukul 13.45 Wita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.