Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Aceh Singkil Tahan 7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing HJ, M, AD, MS, HF, AP dan EI selama 20 hari kedepan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Aceh Singkil Tahan 7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Dok Arif
Jaksa menahan tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan 7 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018, Selasa (24/5/2022).

Mereka yang ditahan merupakan personel di Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Singkil.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan tersangka terhadap tujuh orang sebagai Pokja ULP pengadaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018.

Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing HJ, M, AD, MS, HF, AP dan EI.

"Penahan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022," ujar Budi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Sejak 2017, KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh

Total sudah sembilan tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3.

Dua tersangka sebelumnya yang ditahan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2022 yang kini menjabat Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.

Berita Rekomendasi

Kemudian T selaku Direktur CV Dewi Shinta yang merupakan rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HJ, M, AD, MS, HF, AP, EI melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar Budi.

Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil sumber dananya DAK Afirmasi tahun anggaran 2018 senilai Rp 1.186.773.000.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, terjadi kerugian negara sebesar Rp 354 juta dalam kasus tersebut.

Bupati segera Tunjuk Plt Kadis Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil EH ditahan Kejakasaan Negeri Aceh Singkil, Senin (23/5/2022).

EH ditahan selama 20 hari ke depan lantaran tersandung perkara korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menanggapi hal tersebut mengatakan, segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Ingatkan Tiga Hal Terkait Antikorupsi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas