Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 Hari
Seorang pria di Kota Baubau, Sultra menyekap dan merudapaksa gadis penyandang disabilitas, korban selamat setelah berhasil menghubungi pamannya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyekap dan merudapaksa remaja penyandang disabilitas, korban selamat setelah berhasil menghubungi pamannya.
Peristiwa ini diungkap oleh Polsek Wolio setelah berhasil mengamankan korban pada Minggu (22/5/2022).
Pelaku berinisial LK (32) diamankan ketika berada di indekosnya, di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Pelaku diketahui telah menyekap korban yang masih berumur 14 tahun di indekos tersebut selama dua hari dua malam.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi
Wakapolsek Wolio, IPDA Amrin menjelaskan, awalnya korban sedang berjalan sendirian di area Jembatan Gantung, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau.
Melihat korban yang sedang sendirian saja, kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung memaksa korban untuk ikut ke kamar kos miliknya di Kelurahan Tomba.
Agar menurut, pelaku mengimingi akan membelikan baju baru untuk korban.
"Korban kemudian hanya bisa pasrah untuk mengikuti ajakan pelaku, karena pelaku juga menjanjikan akan membelikan baju baru," jelasnya.
Armin melanjutkan, korban kemudian disekap di kamar kost pelaku.
Dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku selama dua hari dua malam.
Beruntung, saat itu korban membawa ponsel dan dapat berkomunikasi dengan pamannya secara sembunyi-sembunyi.
Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.
Sang paman pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada Polsek Wolio.
"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.
Baca juga: Pelajar Pria Korban Pelecehan Seksual Diduga Mantan PSK Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Baca juga: Pelajar Pria di Nunukan Jadi Pelampiasan Nafsu Mantan PSK: Berpacaran, Sering Dijemput di Asrama
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kos pelaku.
Tim Polsek Wolio pun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatlan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Miris! Pria di Baubau Sekap dan Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Selamat Berkat Hubungi Pamannya,