Oknun Polisi Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-imingi Uang Jajan
Seorang oknum polisi diuga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan tetangga pelaku.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan diuga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan tetangga pelaku.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang jajan.
Akibat berbuatan tersebut, oknum polisi tersebut telah diamankan petugas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution menyampaikan kronologi oknum Polisi ditangkap diduga lakukan asusila.
Oknum Polisi bersangkutan berinisial D, yang sehari-hari berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
"Pelaku merupakan seorang anggota polisi yang bersangkutan sudah kita amankan dan sekarang kita sudah melakukan penahanan,” kata Kapolres saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) siang.
Baca juga: Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 Hari
Baca juga: Diberi Uang Jajan Rp 50 Ribu, Paman Tega Rudapaksa Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng
Harissandi menielaskan penangkapan oknum Polisi ini bermula pada Jumat (20/5/2022) lalu, setelah pihaknya menerima laporan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh keluarga korban.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban," ujarnya.
Karena tidak senang orang tua korban dan keluarganya melapor ke Polres Lubuklinggau, lalu laporan itu ditindaklanjuti.
Selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban.
Hasilnya ada luka di kemaluan korban.
“Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.