Pelajar Pria Korban Pelecehan Seksual Diduga Mantan PSK Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Kasus pelajar pria jadi pelampiasan nafsu diduga mantan PSK dapat banyak sorotan, kini korban alami depresi berat hingga dirujuk ke RS Jiwa Tarakan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pelajar pria inisial R (16) korban pelecehan seksual di Nunukan mengalami depresi berat.
Dia bakal dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tarakan.
Ini dampak dari perbuatan diduga mantan pekerja seks komersial (PSK) inisial SR (43) yang telah menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsunya.
Pelaku SR sudah diamankan ke Polres Nunukan atas tuduhan pelecehan seksual pada Jumat (20/05), sore.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, terduga pelaku SR diamankan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, tempatnya bekerja mengikat rumput laut (mabettang).
Korban Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Dalam waktu dekat korban akan dirujuk ke rumah sakit (RS) jiwa di Tarakan.
"Dinas Sosial sudah uruskan administrasinya, paling cepat besok sudah di rujuk ke rumah sakit jiwa di Tarakan. Karena dari psikolog yang melihat tadi memang kondisinya depresi berat. Makanya harus dirujuk," imbuh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan Ipda Marta, Senin (22/5/2022)
Baca juga: Korban Kini Depresi, Kisah Lengkap Pelajar Penerima Beasiswa di Kaltara Dirudapaksa Wanita 43 Tahun
Mengenai kabar yang beredar soal obat-obatan yang sempat dicekokin tersangka pada minuman korban, Marta akui pihaknya belum bisa memastikan.
"Tapi dari keterangan lisan dokter RSUD Nunukan ada indikasi dicekokin obat-obatan. Tapi obat apa itu kami belum bisa pastikan. Dugaan sementara obat perangsang," pungkasnya.
Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Terhadap perbuatan tersangka SR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
Pelaku Bantah Mantan PSK, Masih Punya Suami Meski Pisah Ranjang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.