Pelajar Pria Korban Pelecehan Seksual Diduga Mantan PSK Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Kasus pelajar pria jadi pelampiasan nafsu diduga mantan PSK dapat banyak sorotan, kini korban alami depresi berat hingga dirujuk ke RS Jiwa Tarakan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pelajar pria inisial R (16) korban pelecehan seksual di Nunukan mengalami depresi berat.
Dia bakal dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tarakan.
Ini dampak dari perbuatan diduga mantan pekerja seks komersial (PSK) inisial SR (43) yang telah menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsunya.
Pelaku SR sudah diamankan ke Polres Nunukan atas tuduhan pelecehan seksual pada Jumat (20/05), sore.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, terduga pelaku SR diamankan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, tempatnya bekerja mengikat rumput laut (mabettang).
Korban Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Dalam waktu dekat korban akan dirujuk ke rumah sakit (RS) jiwa di Tarakan.
"Dinas Sosial sudah uruskan administrasinya, paling cepat besok sudah di rujuk ke rumah sakit jiwa di Tarakan. Karena dari psikolog yang melihat tadi memang kondisinya depresi berat. Makanya harus dirujuk," imbuh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan Ipda Marta, Senin (22/5/2022)
Baca juga: Korban Kini Depresi, Kisah Lengkap Pelajar Penerima Beasiswa di Kaltara Dirudapaksa Wanita 43 Tahun
Mengenai kabar yang beredar soal obat-obatan yang sempat dicekokin tersangka pada minuman korban, Marta akui pihaknya belum bisa memastikan.
"Tapi dari keterangan lisan dokter RSUD Nunukan ada indikasi dicekokin obat-obatan. Tapi obat apa itu kami belum bisa pastikan. Dugaan sementara obat perangsang," pungkasnya.
Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Terhadap perbuatan tersangka SR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
Pelaku Bantah Mantan PSK, Masih Punya Suami Meski Pisah Ranjang
Lebih lanjut Marta beberkan bahwa tersangka memiliki dua anak dan suami di Jawa Tengah, yang mana pengakuan tersangka mereka sudah berpisah ranjang.
Menurut Marta, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di Nunukan.
Kebetulan R mendapatkan beasiswa repatriasi skema yayasan sehingga bisa melanjutkan pendidikan SMA di Nunukan.
"Tersangka sudah dua kali menikah. Suami pertama udah cerai sementara suami kedua pisah ranjang. Mereka janjian ketemu di Nunukan. Karena korban mendapatkan beasiswa sehingga difasilitasi asrama. Sedangkan tersangka ngekos," ucapnya.
Baca juga: 3 OTK Nyelonong Masuk Rumah, Aniaya, Ikat dan Rudapaksa Perempuan Muda di Pademangan
Baru tiga bulan di Nunukan tersangka lalu dijemput pihak kepolisian di Jalan Tanjung tempatnya bekerja mengikat rumput laut (mabettang) atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka mengaku mereka telah melakukan persetubuhan beberapa kali. Dan dia sadar betul itu anak di bawah umur. Soal adakah unsur paksaan, kami belum bisa pastikan dari korban," ujarnya.
Tersangka sempat membantah saat dimintai keterangan soal dirinya yang disebut mantan pekerja seks komersial (PSK).
"Dia mengakunya bukan mantan PSK," tambah Marta.
Remaja Pria di Nunukan Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Mantan PSK, Kini Alami Depresi Berat
Mantan pekerja seks komersial (PSK) inisial SR (43) diamankan ke Polres Nunukan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar laki-laki inisial R (16), Jumat (20/05), sore.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, terduga pelaku SR diamankan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, tempatnya bekerja mengikat rumput laut (mabettang).
"Kemarin terduga pelaku itu sudah kami amankan ke Polres Nunukan, setelah ada laporan masuk dari ibu korban. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/05/2022), pukul 11.35 Wita.
Baca juga: Kepalanya Sempat Ditodong Airsoft Gun, Perempuan di Kendari Berhasil Lolos dari Aksi Pencabulan
Supriadi menjelaskan, komunikasi antara korban dengan terduga pelaku mulai Maret 2022 lalu.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok hingga berlanjut chatingan WhatsApp.
Korban R merupakan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kedua orangtuanya bekerja di Keningau, Malaysia.
Ia mulai sering menemui terduga pelaku, setelah SR mau menjadikan R sebagai anak angkatnya.
"Di Nunukan korban tinggal di asrama sekolah. Dari cerita orangtua dan guru korban, selesai jam sekolah, korban sering minta izin kepada kepala asrama untuk beribadah. Ternyata pergi ke kos perempuan itu," ucapnya.
Menurut pengakuan ibu korban, kata Supriadi, R sering dikirimkan foto vulgar oleh perempuan yang diduga merupakan mantan PSK itu.
Hal itu membuat korban menjadi sering menemui terduga pelaku di kosan tempat tinggal SR.
Hingga akhirnya, korban R dijadikan pemuas nafsu SR berkali-kali.
"Dari cerita ibu korban, perempuan itu sering mengirim foto vulgar kepada korban. Ya mungkin saja, namanya anak remaja rasa ingin tahu lebih banyak. Hingga terjadi pelecehan berkali-kali," ujarnya.
Baca juga: Casis Polri Meninggal di Kolam Renang Hotel: Mulut Berbusa, Diduga Kelelahan Latihan Renang
Supriadi menuturkan, pertemuan hingga berujung pelecehan yang dialami korban membuat perilaku R mengalami perubahan drastis di sekolah.
R yang dikenal siswa yang ceria, kini cenderung melamun dan sering didapati gurunya berbicara seorang diri.
"Padahal anaknya dikenal selalu ceria. Akhirnya karena gurunya penasaran, dilakukan pendekatan hingga anak itu mau cerita kejadian sebenarnya kepada gurunya. Lalu guru ceritakan kepada orangtua korban di Malaysia," tuturnya.
Saat ini korban mengalami depresi berat atau trauma dan dirawat di RSUD Nunukan.
Baca juga: Remaja Pria di Nunukan Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Mantan PSK, Kini Alami Depresi Berat
Sementara itu, penyidik Polres Nunukan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Termasuk hal yang membuat korban menjadi depresi berat.
"Penyidik masih periksa terduga pelaku itu. Apa motifnya termasuk juga apakah dia memang benar mantan PSK. Unsur penerapan pasal nanti setelah rangkaian gelar perkara selesai," ungkapnya.
Kemudian mengenai obat-obatan yang sempat diberikan terduga pelaku kepada korban, juga masih didalami penyidik.
"Katanya vitamin tapi perlu pembuktian jenis obatannya apa, tersangka masih diamankan belum dilakukan pemeriksaan mendalam," imbuhnya. (tribun network/thf/TribunKaltara).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.