Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Karangasem dan Badung Sisir Penduduk Pendatang hingga ke Desa-desa

Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengatakan, sidak serta monitoring penduduk nonpermanen dilakukan saat arus balik.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Pemkab Karangasem dan Badung Sisir Penduduk Pendatang hingga ke Desa-desa
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
SIDAK - Petugas Satpol PP Badung saat melakukan sidak Duktang di beberapa desa di Badung, Minggu (22/5) malam. Dalam Sidak tersebut tidak ditemukan duktang yang bodong atau tidak memiliki e-KTP, namun ada yang belum lapor ke Kaling. 

Pada pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak minggu terakhir belum ditemukan penduduk yang tanpa identitas.

Hanya saja sebagian besar mereka tidak melapor ke Kelian setempat

Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, Selasa (24/5) mengatakan, penyisiran  sudah dilakukan hingga ke desa-desa.

Semua itu merupakan rangkaian dari penertiban di Terminal Tipe A Mengwi.

"Seperti rencana awal, setelah penertiban penduduk di pintu masuk, yakni di Terminal Mengwi, sidak dilanjutkan ke desa-desa," kata Suryanegara.

Menurutnya, penertiban penduduk pendatang ini sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Pihaknya, hanya mendampingi setiap dilaksanakan sidak.

"Jadi Perbekel atau Lurah yang ngatur jadwalnya sesuai kebutuhan. Kami mengikuti. Namun dari pemeriksaan sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran, atau penduduk yang bodong," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya mengaku terakhir, sidak dilakukan di Desa Angantaka, Minggu (22/5).

Namun sejauh ini desa yang telah melalukan penertiban penduduk mencapai 20 desa, kecuali desa yang tengah mengadakan pilkel, dan Kelurahan yang telah mengadakan sidak.

"Dari hasil sidak rata-rata belum begitu signifikan penduduk nonpermanen yang tanpa identitas. Mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, cuma belum lapor kepada kaling atau kelian dinas. Kami hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal," tegasnya lagi.

Disebutkan, mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring.

Dikatakan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. (ful/gus)

Baca juga: Inggit, Tegak Setelah Pandemi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas