Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polair Tangkap 9 Pelaku Bom Ikan di Balikpapan, Negara Rugi Rp7,26 Miliar

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polair Tangkap 9 Pelaku Bom Ikan di Balikpapan, Negara Rugi Rp7,26 Miliar
Ist
Petugas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 9 Pelaku Bom Ikan di Balikpapan, Kalimantan Timur. (HO/Tribunnews.com). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri menangkap dan menetapkan sembilan tersangka, pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Muara Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi. 

"Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak/bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca," ucap Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022). 

Dadan menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli PAM Hot Spot di area Labuh Jangkar Perairan Balikpapan pada Minggu (22/5/2022).

Dari tangan pelaku, Dadan mengungkap, pihaknya telah mengamankan 145.398 mililiter (ml) handak atau bom ikan

Dadan mengungkapkan, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain. 

Baca juga: Polair Amankan 505 Batang Kayu Ilegal Logging di Kalimantan Barat Senilai Total Rp39,7 Miliar

Berita Rekomendasi

"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 (terumbu karang). Maka dari total keseluruhan barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas 7.269.900 m2," ucapnya. 

"Butuh waktu hingga puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ucap Dadan menambahkan. 

Adapun potensi kerugian negara yang diamankan akibat kegiatan Illegal Fishing tersebut sebesar Rp7,26 miliar.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan  Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan masa kurungan 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas