Polair Tangkap 9 Pelaku Bom Ikan di Balikpapan, Negara Rugi Rp7,26 Miliar
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri menangkap dan menetapkan sembilan tersangka, pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Muara Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi.
"Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak/bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca," ucap Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).
Dadan menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli PAM Hot Spot di area Labuh Jangkar Perairan Balikpapan pada Minggu (22/5/2022).
Dari tangan pelaku, Dadan mengungkap, pihaknya telah mengamankan 145.398 mililiter (ml) handak atau bom ikan.
Dadan mengungkapkan, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.
Baca juga: Polair Amankan 505 Batang Kayu Ilegal Logging di Kalimantan Barat Senilai Total Rp39,7 Miliar
"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 (terumbu karang). Maka dari total keseluruhan barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas 7.269.900 m2," ucapnya.
"Butuh waktu hingga puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ucap Dadan menambahkan.
Adapun potensi kerugian negara yang diamankan akibat kegiatan Illegal Fishing tersebut sebesar Rp7,26 miliar.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan masa kurungan 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.