Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Bulukumba Lecehkan 3 Muridnya, Kini Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kasus guru tega lecehkan muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Bulukumba. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 53 tahun berinisial MA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru SD di Bulukumba Lecehkan 3 Muridnya, Kini Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup
News Law
Ilustrasi seorang guru lecekan 3 muridnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru tega lecehkan muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 53 tahun berinisial MA.

Ia sehari-hari bekerja di salah satu SD di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai guru honorer.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan

Pasalnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.

“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf (tengah).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf (tengah). (FIRKI ARISANDI/ TRIBUN BULUKUMBA)

Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lecehkan 3 Santri, Iming-iming Dapat Berkah, Warga Geram

MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sekadar informasi, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022) lalu.

Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA juga datang bersama NA.

Dan di hari itu juga terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bulukumba.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas