Hadapi Penyebaran Virus PMK di Lampung, Apkasi Usulkan Stop Pasokan Sapi dari Luar Daerah
Virus penyakit mulut dan kuku penting dibahas karena peternakan sapi merupakan satu dari sektor unggulan daerah di Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Selain soal virus sapi, Sutan Riska juga menekankan bahwa Rakorwil yang diselenggarakan di Lampung Tengah ini juga membahas isu-isu strategis daerah untuk dibawa ke Rakernas ke-14 Apkasi tahun 2022 yang pada Juni nanti digelar di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berdikari Datangkan Sapi dari Sentra Sapi Lokal Bebas PMK
“Apkasi selalu berusaha untuk menjaga sinergitas antar daerah serta harmonisasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi kepentingan masyarakat Indonesia. Kemajuan daerah adalah kunci kemajuan nasional, dan dari daerah kami siap bergerak untuk Indonesia maju,” katanya.
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan syarat pengiriman ternak yang hendak keluar dari Lampung Selatan untuk mengantisipasi menularnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan, pengirim atau pedagang harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan.
"Lalu lapor ke Balai Karantina bahwa akan melakukan pengiriman ternak dengan melampirkan surat rekomendasi peneriman ternak dari daerah tujuan," kata Rini, Jumat (27/5/2022).
Rini mengatakan, pengirim atau pedagang silakan membuat surat keterangan asal ternak dari KUPT Puskeswan setempat (form SKAT).
"Pengirim atau pedagang membuat surat keterangan sehat dari dokter hewan di Puskeswan setempat (form SKS)," katanya.
"Pemeriksaan kesehatan fisik ternak dan laboratorium (untuk yang dipersyaratkan) dan akan dilakukan pengecekan suhu, dan penyemprotan desinfektan di kandang," jelasnya.
Rini menjelaskan pihaknya akan melakukan pengamatan selama 14 hari.
"Sewaktu-waktu dilakukan pengecekan oleh Balai Karantina 8 setelah 14 hari.
Lalu pengirim atau pedagang melapor kembali ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa hewan ternaknya siap dilakukan pengiriman," katanya.
Rini menjelaskan, jika hasil pengamatan hewan atau ternak dinyatakan sehat maka baru diterbitkan SKKH.
"Pengiriman ternak melalui Balai Karantina untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan (KH11) di kantor karantina wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni," katanya.
"Lapor di Pelabuhan Merak untuk mendapatkan Sertifikat Pelepasan (KH 14)," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus/Tribunnews/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Catat Beginilah Syarat Pengiriman Ternak Keluar dari Lampung Selatan Antisipasi PMK,