Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan

Hasil produksi arak tersebut dipasarkan di wilayah peredaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

Editor: Erik S
zoom-in Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras Polres Madiun Kota Jawa Timur menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota Jawa Timur menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak.

Pabrik arak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tersebut digerebek polisi pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Di dalam sebuah rumah tua, polisi mendapati empat orang karyawan sedang melakukan pembuatan minuman beralkohol jenis arak.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan rumah tersebut merupakan milik warga desa setempat yang disewa oleh tersangka utama yaitu S (38) asal Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Minum Miras Bareng, Pria di Medan Tiba-tiba Hantam Kepala Temannya dengan Martil hingga Tewas

Dalam produksi Arak tersebut, S mempekerjakan empat orang karyawan.

"Pembuatan minuman beralkohol ini tanpa izin, sehingga dapat dipastikan ilegal," kata Suryono, Jumat (27/5/2022).

Dari pantauan di lokasi, puluhan drum berisi bahan baku arak ditempatkan di salah satu ruang di rumah kontrakan tua tersebut.

Berita Rekomendasi

Bau menyengat juga tercium begitu masuk rumah yang terdiri dari empat ruangan utama itu.

Suryono menyebut rumah produksi Miras Ilegal tersebut sudah berdiri sejak tiga bulan yang lalu.

Baca juga: Sehari-hari Penjual Miras Oplosan Maut di Sleman Pekerja Serabutan dan Jual Rongsok

Dalam sekali proses memasak/ penyulingan, rumah produksi tersebut bisa menghasilkan rata-rata 4 jeriken minuman beralkohol dengan kapasitas 30 liter per jeriken, atau 120 liter dalam sekali produksi.

"Kalau dalam sehari semalam dapat menghasilkan 16 jerigen atau 480 liter," jelas Suryono.

Hasil produksi arak tersebut dipasarkan di wilayah peredaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

"Setiap jeriken dijual dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 370 ribu dan menghasilkan keutungan rata-rata sebanyak Rp 20 juta per bulan," ucapnya

Dalam memproduksi minuman beralkohol, jelas Suryono pelaku mencampurkan tetes tebu dengan air dengan perbandingan tetes tebu sebanyak 30 persen dan air 70 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas